NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA
PEMERINTAH DESA
SE PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan desa di
Provinsi Banten, perlu memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
3.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
Untuk File Lengkapnya :
Download Disini
0 komentar:
Posting Komentar