KABUPATEN
SERANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA SANDING
Nomor : 800/SK-KEP.08/DS-319/2013
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
PENYUSUN RANCANGAN RPJM DESA
TAHUN
2013 - 2019
KEPALA DESA SANDING
Menimbang : a. Bahwa
Pemerintah Desa berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran
dari RPJMDes
b. Bahwa
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilakukan oleh
Tim Penyusun yang dibentuk melalui Forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun
RPJMDes.
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b; dipandang perlu
menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (Tim Penyusun RPJMDes).
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
4.
peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peratusan di
Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasrkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
10.
Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
11.
Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun 2015;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang, No. …. Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah;
13.
Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
14. Peraturan Bupati Serang
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
setiap Desa Kabupaten Serang TA. 2015
15. Peraturan Bupati Serang
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah
16. Peraturan Bupati Serang
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa.
17. Peraturan Kepala Desa Sanding Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanding Tahun 2015 (Lembaran Desa Tahun
2015 Nomor 001);
18.
Peraturan
Kepala Desa Sanding Nomor 2 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Permerintah Desa Sanding (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 002);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Susunan Tim Penyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2013 - 2019 sebagai berikut :
1.
|
Pembina
|
:
|
HERI SUHERMAN
|
(Kepala
Desa)
|
2.
|
Ketua
|
:
|
ABU BAKAR
|
(Sekretaris
Desa)
|
3.
|
Sekretaris
|
:
|
AHMAD LAM SUNAR
|
(Staff
Desa)
|
4.
|
Anggota
|
:
|
KIPNI
|
(LPM)
|
5.
|
Anggota
|
:
|
AHMAD APRIYANI
|
(BPD)
|
6.
|
Anggota
|
:
|
H. MANSYUR
|
(RW)
|
7.
|
Anggota
|
:
|
SUHAEMI
|
(GAPOKTAN)
|
8.
|
Anggota
|
:
|
HANANIH
|
(PKK)
|
9.
|
Anggota
|
:
|
K.H. DUDUNG
|
(Tokoh
Masyarakat / Adat)
|
10.
|
Anggota
|
:
|
Drs. K.H. AHMAD QIZWINI
|
(Tokoh
Agama / Pendidik)
|
11.
|
Anggota
|
:
|
NURUL HUDA
|
(Tokoh
Pemuda)
|
Kedua : Tugas dan Tanggungjawab Tim Penyusun RPJMDes
adalah menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
tahun 2013 - 2019 berdasarkan data-data hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan
Perumusan Visi Desa yang dilakukan secara partisipatif.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyusun
RPJMDes mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Permendagri No.111/2014tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDT dan
Trans No.1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Permendes PDT dan Trans No.2/2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa serta
Permendes, PDT dan Trans No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2015.
Keempat : Tim Penyusun RPJMDes dalam melaksanakan tugasnya
dibimbing dan dibantu aparat pemerintah (kecamatan dan atau kabupaten),
Setrawan (kecamatan dan atau kabupaten) serta pihak lain yang berkompeten.
Kelima : Masa tugas Tim Penyusun RPJMDes terhitung
sejak ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini; sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes tahun 2013 - 2019 oleh
Kepala Desa.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sanding
Pada
Tanggal : September 2013
HERI SUHERMAN
terima kasih sk nya sangat membantu...
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi kita semua dan sebagai pedoman, acuan bagi kades yg baru dilantik.Aamiin
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus