Home » » SK TIM PENYUSUN RPJM DESA

SK TIM PENYUSUN RPJM DESA

  KABUPATEN SERANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA SANDING
Nomor : 800/SK-KEP.08/DS-319/2013

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN RPJM DESA
TAHUN 2013 - 2019

KEPALA DESA SANDING

Menimbang   : a. Bahwa Pemerintah Desa berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari RPJMDes
                        b.  Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilakukan oleh Tim Penyusun yang dibentuk melalui Forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes.
                        c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b; dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Tim Penyusun RPJMDes).

Mengingat  :        
1.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.     Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
4.     peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peratusan di Desa;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.     Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasrkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serang, No. …. Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
13.              Peraturan Bupati Serang Nomor  45  Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
14. Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Serang TA. 2015
15. Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
16. Peraturan Bupati Serang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
17. Peraturan Kepala Desa Sanding Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanding Tahun 2015 (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 001);
18. Peraturan Kepala Desa Sanding Nomor 2 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Permerintah Desa Sanding (Lembaran Desa Tahun 2015 Nomor 002);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :
Kesatu        :   Menetapkan Susunan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2013 - 2019 sebagai berikut :
1.    
Pembina
:
HERI SUHERMAN
(Kepala Desa)
2.    
Ketua
:
ABU BAKAR
(Sekretaris Desa)
3.    
Sekretaris
:
AHMAD LAM SUNAR
(Staff Desa)
4.    
Anggota
:
KIPNI
(LPM)
5.    
Anggota
:
AHMAD APRIYANI
(BPD)
6.    
Anggota
:
H. MANSYUR
(RW)
7.    
Anggota
:
SUHAEMI
(GAPOKTAN)
8.    
Anggota
:
HANANIH
(PKK)
9.    
Anggota
:
K.H. DUDUNG
(Tokoh Masyarakat / Adat)
10.          
Anggota
:
Drs. K.H. AHMAD QIZWINI
(Tokoh Agama / Pendidik)
11.          
Anggota
:
NURUL HUDA
(Tokoh Pemuda)
Kedua         :   Tugas dan Tanggungjawab Tim Penyusun RPJMDes adalah menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2013 - 2019 berdasarkan data-data hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan Perumusan Visi Desa yang dilakukan secara partisipatif.
Ketiga         :   Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyusun RPJMDes mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Permendagri No.111/2014tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDT dan Trans No.1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Permendes PDT dan Trans No.2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa serta Permendes, PDT dan Trans No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Keempat     :   Tim Penyusun RPJMDes dalam melaksanakan tugasnya dibimbing dan dibantu aparat pemerintah (kecamatan dan atau kabupaten), Setrawan (kecamatan dan atau kabupaten) serta pihak lain yang berkompeten.
Kelima        :   Masa tugas Tim Penyusun RPJMDes terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini; sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes tahun 2013 - 2019 oleh Kepala Desa. 
Keenam      :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                         Ditetapkan di : Sanding
                                                         Pada Tanggal  :    September 2013
KEPALA DESA  SANDING


HERI SUHERMAN
Thanks for reading SK TIM PENYUSUN RPJM DESA

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

Ditulis Oleh : desa sanding

Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel SK TIM PENYUSUN RPJM DESA. Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh mengcopy artikel SK TIM PENYUSUN RPJM DESA ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

3 komentar:

  1. terima kasih sk nya sangat membantu...

    BalasHapus
  2. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan sebagai pedoman, acuan bagi kades yg baru dilantik.Aamiin

    BalasHapus

//