Home » » PERDES RPJMDES SANDING

PERDES RPJMDES SANDING



KABUPATEN SERANG
PERATURAN DESA SANDING
NOMOR : 3 TAHUN  2015
TENTANG
 REVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJM DESA )              
 TAHUN 2014 - 2020
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING


Menimbang
:
a.    bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala desa;
b.    bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Insentif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat   maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
c.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Sanding  Tahun 2014 – 2019;
d.    Bahwa sebelum peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh Kepala Desa maka perlu dibahas dan disepakati RPJMDes 2014 - 2020 antara kepala desa dan BPD sesuai dengan berita acara musyawarah desa penyusunan RPJMDesa 2014 – 2020;
e.    Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10.         Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
11.         Peraturan .................

12.         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);

13.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);

14.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2093);

15.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);

16.         Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17.         Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KESATU
:
 MEMBAHASREVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 - 2020UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH KEPALA DESA.
KEDUA     
:
MENYEPAKATI REVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 - 2020 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH KEPALA DESA
KETIGA
:
KESEPAKATAN INI BERLAKUK MULAI TANGGAL DITETAPKAN



Disepakati di    :  Sanding
Pada Tanggal:     September 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD )
DESA  SANDING
KETUA

AHMAD APRIYANI














BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor :  03/DS-319/IX/2015
Nomor :  03/BPD -Sanding /IX/2015

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA SANDING

TENTANG

PERATURAN DESA TENTANG REVISI RENCANA JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) TAHUN 2014 - 2020


Pada hari ini Jum’at  tanggal Lima bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    HERI SUHERMAN                       : Kepala Desa Sanding dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Sanding selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.    AHMAD APRIYANI                        : Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Sanding dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sanding selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa

1.    PIHAK KEDUAtelah membahas dan menyepakati Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini;
2.    PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baikpenyesuaian dan perubahan Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini;
3.    PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Revisi RPJMDesa 2014 - 2020  selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
4.    PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Petir untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini

     Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya


PIHAK PERTAMA



(HERI SUHERMAN)

PIHAK KEDUA



(AHMAD APRIYANI)


BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
PEMBAHASAN BPD TERHADAP REVISI RPJMDesa 2014 - 2020
Pada hari ini Senin tanggal Delapan Bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas, bertempat di desa Sanding Kecamatan Petir  Kabupaten Serang dengan dihadiri  oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (RAPBDes) Tahun Anggaran 2016.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :
A.   Menyepakati Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 dengan rincian sebagai berikut
                                                                                   
1.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a)    Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan
b)    Kegiatan Operasional Kantor Desa
c)    Kegiatan Operasional BPD
d)    Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
e)    Kegiatan Perencanaan Pembangunan Desa
f)     Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa
g)    Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa 

2.    Bidang Pembangunan
a)    Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB)
b)    Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan
c)    Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
d)    Pembangunan Drainase
e)    Pembanguan Rabat Beton Poros Desa

3.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a)    Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
b)    Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan

4.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a)    Kegiatan Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan dan Perdagangan.
b)    Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD   
B.   Menyepakati Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 setelah menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RPJMDesa 2014 - 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan Berikut :
1.    Sebagian besar masyarakat desa sanding masih memilik SDM yang masih rendah, hal ini terbukti dengan besarnya jumlah penduduk yang tidak tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
2.    Kurangnya partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan di desa terutama pada bidang pembangunan. Hal ini terbukti sulitnya untuk mengumpulkan masyarakat pada saat musyawarah di aula kantor desa atau di tingkat dusun.
3.    Lemahnya SDM dan kemampuan aparat desa dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi aparat desa serta pelayanan kepada masyarakat.
4.    Kurangnya penguasan teknologi pertanian sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil pertanian.
5.    Sarana infrastruktur dasar terutama jalan yang kurang baik menyebabkan transportasi tidak lancar ke lahan perkebunan dan pertanian.
6.    Masih kurangnya fasilitas pertanian dan perkebunan yang ada di wilayah desa sanding.
7.    Jalan lingkungan belum tertata dengan baik, sehingga akses menuju jalan desa/poros desa dan/tempat sarana umum kurang maksimal.
8.    Masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan Air Bersih untuk kebutuhan sehari-hari pada saat musim kemarau maupun musim hujan.
9.    Pada saat ini lahan persawahan hanya mengandalkan tadah hujan.
10. Sistem pengairan yang kurang baik pada lahan pertanian sehingga menimbulkan ancaman kebanjiran pada saat musim hujan dan kesulitan mendapatkan air saat musim kemarau.
11. Mayoritas warga masyarakat masih berpendidikan rendah sehingga kurang mampu bersaing dalam memperoleh pekerjaan maupun membuka/menciptakan lapangan pekerjaan.
12. Belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada baik di tingkat desa maupun dusun.
13. Masih terkendalanya peningkatan usaha dikarenakan kurangnya modal yang dimiliki.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SANDING
1.    Ketua / Anggota              : AHMAD APRIYANI                   (……………………)
2.    Wakil Ketua/Anggota       : Drs. H. AHMAD QIZWINI         (……………………)
3.    Sekretaris / Anggota       : SUNARYO                              (……………………)
4.    Anggota                           : AHMAD BAIDHOWI                 (……………………)
5.    Anggota                           : BAI SUNARDI                         (……………………)
6.    Anggota                           : IDO JUANDI                           (……………………)
7.    Anggota                           : AHMAD MUZANI                     ( …………………..)


DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA

ACARA              : PEMBAHASAN REVISI RPJMDesa 2014 - 2020
DESA               : SANDING
KECAMATAN     : PETIR
TANGGAL         : 8 September 2015
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1
Heri Suherman
Kepala Desa
1

2
Abu Bakar
Sekretaris Desa

2
3
Zaenal Abidin, S.Kom
Kasi Pemerintahan
3

4
A. Lam Sunar
Kasi Pembangunan

4
5
Hermawati
Kaur Umum
5

6
Fathurrohman
Ketua LPMD

6
7
Kipni
Anggota LPMD
7

8
Siti Hajar
Ketua PKK.

8
9
Erik Januar
Ketua Karang Taruna
9

10
Nurul Huda
Ketua / Anggota

10
11
Iim Ibrahim
Ketua RW 001
11

12
H. Mansur
Ketua RW 002

12
13
Alias
Ketua RW 003
13

14
Nurjen
Ketua RT 001

14
15
Sahari
Ketua RT 002
15

16
Hasan
Ketua RT 003

16
17
Suep Raharjo
Ketua RT 004
17

18
Sumarni
Ketua RT 005

18
19
Aspuri
Ketua RT 006
19

20
Sartawi
Ketua RT 007

20
21
Samhudi
Ketua RT 008
21

22
Ma'ruf
Ketua RT 009

22
23
Tb. Toha Amarullah
Ketua RT 010
23

24
Didi Supriyadi
Ketua RT 011

24
25
Arta
Ketua RT 012
25

26
Somad
Ketua RT 013

26
27
Sarja
Ketua RT 014
27



BPD Desa Sanding,
Sekretaris,


                                                                                                                     (Sunaryo)

KEPALA DESA SANDING KECAMATAN PETIR
KABUPATEN SERANG

 


PERATURAN DESA SANDING

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG
REVISIRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa)
TAHUN 2014 - 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANDING

Menimbang
:
a.    Bahwa untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;
b.   Bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Insentif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat   maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;







Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
3.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
4.    peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9      Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;









Dengan  Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
dan
KEPALA DESASANDING
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG  REVISIRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) TAHUN 2014 – 2019



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Daerah adalah Kabupaten Serang
2.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang
3.     Bupati adalah Bupati Serang
4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
5.     Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Serang.
6.     Desa adalah dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan /hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
9.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
11. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
12. Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;






BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA2014 - 2020
Pasal 2
  1. Rancangan RPJM-Desa disusun  oleh Pemerintahan Desa;
  2. Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
  4. Setelah menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa menyampaikan rancangan RPJMDesa kepada BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desapenyusunan RPJMDesa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa menjadi dokumen RPJMDesa dalam bentuk Peraturan Desa;
  5. Musyawarah desa Penyusunan RPJMDesa diselenggarakan oleh BPD yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat ;
  6. Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDesa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa





BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1.   Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDesa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa;
2.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDesa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 4
Visi  :  Terwujudnya Desa Sanding Yang Tertib, Sejahtera, Nyaman, Unggul Dan Mandiri” Yaitu Sanding Tersenyum”.
 
Pasal 5
Misi  :
1.   Mewujudkan pemerintahan desa yang demokrasi, transparan dalam menjalankan roda tata kepemerintahan .
2.   Meningkatkan sumber daya aparat desa dan sumber daya masyarakat.
3.   Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara prima
4.   Meningkatkan potensi perekonomian masyarakat melalui program pnpm mandiri perdesaan dan sumber daya lainya.
5.   Meningkatkan ketertiban, ketentraman dan keindahan lingkungan melalui siskamling dan gotong royong di masyarakat sanding.
6.   Mendorong kemandirian masyarakat melalui swadaya dalam membangun desa.
7.   Meningkatkan peran lembaga yang ada di desa yaitu: BPD, LPM, PKK dan Karang Taruna dalam membangun desa sanding kedepan.

BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 

Pasal 6
Strategi Pembangunan Desa :
1.     Meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kelembagaan Desa;
2.     Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat desa;
3.     Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa;
4.     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
5.     Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa.

Pasal 7
Arah Kebijakan Pembangunan Desa :
  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat
  2. Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
  3. Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
  5. Insentif Dusun, RW dan RT serta kelembagaan desa lainnya
  6. Tunjangan Operasinonal BPD
  7. Program Operasional Pemerintahan Desa
  8. Program pelayanan dasar infrastruktur
  9. Program pelayanan pertanian dan perkebunan
10.   Program pelayanan dasar kesehatan
11.   Program pelayanan dasar pendidikan
12.   Program penanggulangan kemiskinan
13.   Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
14.   Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15.   Program ekonomi kerakyatan yang produktif
16.   Program peningkatan pelayanan masyarakat
17.   Program dana bergulir dan manajemen usaha
18.   Program pengelolaan tata ruang desa
19.   Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20.   Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21.   Program kerjasama desa dan antar desa
22.   Program peningkatan kualitas lingkungan
23.   Program keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
24.   Program pembuatan profil desa

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan  Keputusan Kepala Desa.                                                                                                                                                                                                                                                               
Pasal 10
1.   Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2.   Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa


Ditetapkan di : Sanding
Pada tanggal  :      September 2015
KEPALA DESASANDING

HERI SUHERMAN

Diundangkan di Desa Sanding
Pada tanggal :         September  2015
Sekretaris Desa


ABU BAKAR

Lembaran Desa Sanding Tahun  2015  Nomor  03





 


Thanks for reading PERDES RPJMDES SANDING

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

Ditulis Oleh : desa sanding

Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel PERDES RPJMDES SANDING. Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh mengcopy artikel PERDES RPJMDES SANDING ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar

//