KABUPATEN SERANG
PERATURAN DESA SANDING
NOMOR
: 3 TAHUN 2015
TENTANG
REVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJM DESA )
TAHUN 2014 -
2020
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa sesuai ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya yang
bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi,
kesejahteraan serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala
desa;
b.
bahwa untuk melaksanakan
pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar
skala prioritas penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional
Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Insentif RT/RW, pembangunan desa,
pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi
masyarakat maka perlu dibuat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);
c.
bahwa sehubungan dengan
hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa
Sanding Tahun 2014 – 2019;
d.
Bahwa sebelum peraturan
desa sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh Kepala Desa maka perlu dibahas dan disepakati RPJMDes 2014 - 2020
antara kepala desa dan BPD sesuai dengan berita acara musyawarah desa
penyusunan RPJMDesa 2014 – 2020;
e.
Bahwa untuk melaksanakan
hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10.
Peraturan Menteri Desa, PDT
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
11.
Peraturan .................
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014, Nomor 2093);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2094);
16.
Peraturan Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17.
Peraturan Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
MEMBAHASREVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
TAHUN 2014 - 2020UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH KEPALA DESA.
|
KEDUA
|
:
|
MENYEPAKATI REVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 - 2020 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA OLEH
KEPALA DESA
|
KETIGA
|
:
|
KESEPAKATAN INI BERLAKUK MULAI TANGGAL DITETAPKAN
|
Disepakati di : Sanding
Pada Tanggal: September 2015
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA(BPD )
DESA SANDING
KETUA
AHMAD APRIYANI
|
BERITA
ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
Nomor
: 03/DS-319/IX/2015
Nomor
: 03/BPD -Sanding /IX/2015
KESEPAKATAN
BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA
SANDING
TENTANG
PERATURAN
DESA TENTANG REVISI RENCANA
JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) TAHUN 2014 - 2020
Pada
hari ini Jum’at tanggal Lima
bulan September
Tahun Dua Ribu Lima Belas kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. HERI
SUHERMAN : Kepala Desa Sanding dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Desa Sanding selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. AHMAD APRIYANI : Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Sanding dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sanding selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa
1. PIHAK KEDUAtelah
membahas dan menyepakati Revisi RPJMDesa
2014 - 2020 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian
dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita
Acara ini;
2. PIHAK PERTAMA
dapat menerima dengan baikpenyesuaian dan perubahan Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 sebagaimana tertuang pada
catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini;
3. PIHAK
PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Revisi RPJMDesa 2014 - 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan
sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita
Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
ditandatangani Berita Acara ini.
4. PIHAK
PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Petir untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6
(enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK
PERTAMA
(HERI SUHERMAN)
|
PIHAK
KEDUA
(AHMAD APRIYANI)
BERITA
ACARA MUSYAWARAH DESA
PEMBAHASAN BPD TERHADAP REVISI RPJMDesa 2014 - 2020
Pada hari ini Senin tanggal Delapan Bulan September
Tahun Dua Ribu Lima Belas,
bertempat di desa Sanding
Kecamatan Petir Kabupaten Serang dengan dihadiri
oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat
Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta
Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2016.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok
hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :
A. Menyepakati
Revisi RPJMDesa
2014 - 2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah Desa
a)
Pembayaran
Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan
b)
Kegiatan
Operasional Kantor Desa
c)
Kegiatan
Operasional BPD
d)
Kegiatan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
e)
Kegiatan
Perencanaan Pembangunan Desa
f)
Kegiatan
Pengelolaan Informasi Desa
g)
Kegiatan
Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
2.
Bidang Pembangunan
a)
Pembangunan Sarana
Air Bersih (SAB)
b)
Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan
c)
Pembangunan Tembok
Penahan Tanah (TPT)
d)
Pembangunan Drainase
e)
Pembanguan
Rabat Beton Poros Desa
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
a)
Kegiatan
Pembinaan Pemuda dan Olahraga
b)
Kegiatan
Pembinaan Organisasi Perempuan
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a)
Kegiatan
Pelatihan Usaha Ekonomi, Pertanian, Perikanan dan Perdagangan.
b)
Kegiatan
Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
B. Menyepakati
Revisi RPJMDesa
2014 - 2020 setelah menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RPJMDesa 2014 -
2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan Berikut :
1. Sebagian
besar masyarakat desa sanding masih memilik SDM yang masih rendah, hal ini
terbukti dengan besarnya jumlah penduduk yang tidak tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA)
2. Kurangnya
partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan di desa terutama pada
bidang pembangunan. Hal ini terbukti sulitnya untuk mengumpulkan masyarakat
pada saat musyawarah di aula kantor desa atau di tingkat dusun.
3. Lemahnya
SDM dan kemampuan aparat desa dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi aparat
desa serta pelayanan kepada masyarakat.
4. Kurangnya
penguasan teknologi pertanian sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil
pertanian.
5. Sarana
infrastruktur dasar terutama jalan yang kurang baik menyebabkan transportasi
tidak lancar ke lahan perkebunan dan pertanian.
6. Masih
kurangnya fasilitas pertanian dan perkebunan yang ada di wilayah desa sanding.
7. Jalan
lingkungan belum tertata dengan baik, sehingga akses menuju jalan desa/poros
desa dan/tempat sarana umum kurang maksimal.
8. Masih
banyak masyarakat yang sulit mendapatkan Air Bersih untuk kebutuhan sehari-hari
pada saat musim kemarau maupun musim hujan.
9. Pada
saat ini lahan persawahan hanya mengandalkan tadah hujan.
10. Sistem
pengairan yang kurang baik pada lahan pertanian sehingga menimbulkan ancaman
kebanjiran pada saat musim hujan dan kesulitan mendapatkan air saat musim
kemarau.
11. Mayoritas
warga masyarakat masih berpendidikan rendah sehingga kurang mampu bersaing
dalam memperoleh pekerjaan maupun membuka/menciptakan lapangan pekerjaan.
12. Belum
maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada baik di tingkat desa maupun
dusun.
13. Masih
terkendalanya peningkatan usaha dikarenakan kurangnya modal yang dimiliki.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan
Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SANDING
1. Ketua / Anggota : AHMAD APRIYANI (……………………)
2. Wakil Ketua/Anggota : Drs.
H. AHMAD QIZWINI (……………………)
3. Sekretaris / Anggota : SUNARYO (……………………)
4. Anggota : AHMAD
BAIDHOWI (……………………)
5. Anggota : BAI
SUNARDI (……………………)
6. Anggota : IDO JUANDI (……………………)
7. Anggota :
AHMAD MUZANI ( …………………..)
DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA
ACARA : PEMBAHASAN
REVISI RPJMDesa 2014 - 2020
DESA : SANDING
KECAMATAN : PETIR
TANGGAL : 8
September 2015
BPD Desa Sanding,
Sekretaris,
KEPALA DESA
SANDING KECAMATAN PETIR
KABUPATEN
SERANG
PERATURAN DESA SANDING
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
REVISIRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-Desa)
TAHUN
2014 - 2020
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANDING
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
dan
KEPALA DESASANDING
MEMUTUSKAN
:
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Serang
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang
3.
Bupati adalah Bupati Serang
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
5.
Camat
adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam
Kabupaten Serang.
6.
Desa adalah
dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan /hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem
Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan desa;
11. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
12. Rencana Pembangunan
Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan
pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA2014 - 2020
Pasal
2
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal
3
1. Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan
RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDesa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk
mengundangkan dalam Lembaran Desa;
2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan
RPJMDesa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : “Terwujudnya Desa Sanding Yang Tertib, Sejahtera,
Nyaman, Unggul Dan Mandiri” Yaitu
Sanding Tersenyum”.
Pasal 5
Misi :
1.
Mewujudkan pemerintahan desa yang
demokrasi, transparan dalam menjalankan roda tata kepemerintahan .
2.
Meningkatkan sumber daya aparat desa
dan sumber daya masyarakat.
3.
Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
secara prima
4.
Meningkatkan potensi perekonomian
masyarakat melalui program pnpm mandiri perdesaan dan sumber daya lainya.
5.
Meningkatkan ketertiban, ketentraman
dan keindahan lingkungan melalui siskamling dan gotong royong di masyarakat
sanding.
6.
Mendorong kemandirian masyarakat
melalui swadaya dalam membangun desa.
7. Meningkatkan
peran lembaga yang ada di desa yaitu: BPD, LPM, PKK dan Karang Taruna dalam
membangun desa sanding kedepan.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Desa :
1.
Meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Kelembagaan Desa;
2.
Meningkatkan program pemberdayaan
masyarakat desa;
3.
Pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat desa;
4.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
5.
Meningkatkan
pelayanan masyarakat yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,
transparan, akuntabel dan berwibawa.
Pasal 7
Arah
Kebijakan Pembangunan Desa :
10.
Program
pelayanan dasar kesehatan
11.
Program
pelayanan dasar pendidikan
12.
Program
penanggulangan kemiskinan
13.
Program
penyelenggaraan Pemerintahan desa
14.
Program
peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15.
Program
ekonomi kerakyatan yang produktif
16.
Program
peningkatan pelayanan masyarakat
17.
Program
dana bergulir dan manajemen usaha
18.
Program
pengelolaan tata ruang desa
19.
Program
penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20.
Program
penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21.
Program
kerjasama desa dan antar desa
22.
Program
peningkatan kualitas lingkungan
23.
Program keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
24.
Program pembuatan profil desa
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
8
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam
peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa
dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 10
1.
Peraturan
Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
2.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran
Desa
Ditetapkan di : Sanding
Pada tanggal :
September 2015
KEPALA DESASANDING
HERI SUHERMAN
Diundangkan di Desa Sanding
Pada tanggal : September 2015
Sekretaris Desa
ABU BAKAR
|
0 komentar:
Posting Komentar