Home » » SK PTPKD

SK PTPKD

SK PTPKD Desa Sanding



KEPUTUSAN KEPALA DESA SANDING KECAMATAN PETIR
Nomor : 800/03/Kep – DS/VIII/2015
T E N T A N G
PENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
PADA DESA SANDING KECAMATAN PETIR
KEPALA DESA SANDING


Menimbang
:
a.    Bahwa untuk terlaksananya setiap kegiatan yang ada di Desa dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk tertibnya administrasi Pengelolaan Keuangan di Desa perlu ditunjuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ;
b.   Bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Mengingat
:
1.     Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;


9.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Nama-Nama Desa, Penyebutan Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 793);


10.  Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 09) ;

11.  Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa ;

12.  Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Serang Tahun  Anggaran 2015 ;

13.  Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah.

M E M U T U S K A N
  Menetapkan   :
PERTAMA
:
Menunjuk Nama – nama Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Kantor Desa Sanding Kecamatan Petir.

KEDUA
:
Nama – nama Pejabat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA di atas, tercantum pada lampiran Keputusan ini, dengan pembagian tugas program dan kegiatan yang dilaksanakan.



KETIGA
:
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai Tugas :
1.   Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
2.   Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
3.   Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan sebagaimana dimaksud dictum KEDUA dan KETIGA di atas, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanding Kecamatan Petir.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di         : Sanding
Pada tanggal                   : 10 Agustus 2015

KEPALA DESA SANDING,


HERI SUHERMAN

Tembusan :
1.   Yth. Bapak Bupati Serang.
2.   Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kab. Serang.
3.   Yth. Bapak Inspektur, Inspektorat Kab. Serang
4.   Yth. Bapak Camat Petir.










LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SANDING KECAMATAN PETIR
Nomor         : 800/03/Kep –DS/VIII/2015
Tanggal       : 10 Agustus 2015
Tentang      : Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
                     Pada Kantor Desa Sanding Kecamatan Petir.
NAMA – NAMA PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD)
DENGAN PEMBAGIAN TUGAS PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN PADA KANTOR DESA SANDING KECAMATAN PETIR
NO
NAMA, JABATAN DAN PTPKD
PELAKSANA
PAGU ANGGARAN (Rp.)
PROGRAM
KEGIATAN
1
2
3
4
5
1


MUHAMAD DAUD

KAUR KEUANGAN



Pemerintahan Desa
1.   Penghasilan Tetap dan Tunjangan (TPAPD)
2.   Penghasilan Tetap dan Tunjangan
3.   Operasional BPD
4.   Operasional RT/RW

2
HERMAWATI

KAUR UMUM
Pemerintahan Desa
1.   Operasional LPMD

3


AHMAD FAOZAN

KAUR PERENCANAAN




Perencanaan Desa
1.   Penyelenggaraan Perencanaan Desa
2.   Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. 
3.   Operasional Karang Taruna

4
ZAENAL ABIDIN, 
S.Kom

KASI PEMERINTAHAN

Pemerintahan Desa
1.   Operasional Pemerintahan Desa
2.   Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban APBDes

5
AHMAD LAMSUNAR

KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN



Pemerintahan Desa
1.   Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Pemukiman (Jalan Desa)
2.   Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Air Bersih Berskala

6
ZIHAN NUR ALFIANITA

KASI KESRA


Pemerintahan Desa
1.   Operasional PKK



Ditetapkan di       : Sanding
Pada tanggal         : 10 Agustus 2015

KEPALA DESA SANDING,


                                                             HERI SUHERMAN
Thanks for reading SK PTPKD

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

Ditulis Oleh : desa sanding

Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel SK PTPKD. Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh mengcopy artikel SK PTPKD ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar

//