Home » » PERBUP SOTK Desa No 16

PERBUP SOTK Desa No 16

PERBUP SOTK DESA NO 16




BUPATI SERANG
PROVINSI BANTEN
PERATURAN BUPATI SERANG 
NOMOR 16 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN  
TATA KERJA PEMERINTAH DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SERANG,
Menimbang    :  bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintah Desa.
                         
Mengingat      : 1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5495);
5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Republik lndonesia Negara Nomor 5539);
7. Peraturan.……….
7.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2008    Nomor 772);
8.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011    Nomor 811);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 09).
       
MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI  SERANG TENTANG PEDOMANPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 
1.        Daerah adalah Kabupaten Serang. 
2.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.        Bupati adalah Bupati Serang.
5.        Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten Serang di Wilayah Kerjanya.
6.        Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.        Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,  Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,  Kecamatan dan Lembaga Lain.
8.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
9.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Badan…………
11.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
12.     Perangkat Desa adalah Pegawai Desa yang diangkat dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan oleh Kepala Desa yang bertugas sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
13.     Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
14.     Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. 
15.     Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
16.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalan Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
17.     Penjabat Kepala Desa yang selanjutnya disingkat Pj. Kepala Desa adalah seorang pejabat berasal dari PNS, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
18.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II

ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1)   Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

(2)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

(3)   Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(4)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis.

Pasal 3

(1)   Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut:

a.     Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat desa dan pelaksana teknis;

b. sekretariat………….


b.     sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh unsur staf yang terdiri atas:

1.  urusan perencanaan dan pelaporan;

2.  urusan keuangan; dan

3.  urusan umum.

c.      urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dibantu oleh unsur pelaksana bendahara desa;

d.     pelaksana teknis terdiri dari :

1.   seksi pemerintahan;

2.   seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan

3.   seksi  kemasyarakatan.

(4)   Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan, tugas pokok, kewenangan dan Kewajiban Kepala Desa

Pasal 4

(1)   Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah Kepala Pemerintah Desa.

(2)   Kepala Desa sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berwenang:

a.     memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa;

b.     mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

c.      memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

d.     menetapkan Peraturan Desa;

e.      menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f.       membina kehidupan masyarakat Desa;

g.     membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.     membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.       mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.       mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan…………..
k.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.       memanfaatkan teknologi tepat guna; dan

m.   mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.

(4)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berhak:

a.     mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;

b.     mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c.      menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;

d.     mendapat jaminan kesehatan; dan

e.      mendapatkan bantuan  hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

(5)      Kewajiban  Kepala Desa antara lain:

a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.     memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.     menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.     melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.     menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;

i.      mengelola Keuangan dan Aset Desa;

j.      melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.      mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n.    memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

o.     mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p.     memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

(6)      Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Desa mempunyai kewajiban:

a.     menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; 


b. menyampaikan……………

b.     menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melaui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan; 

c.     menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran; dan

d.     menginformasikan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa secara tertulis, berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

(7)      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa terkait :

a.     pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 

b.     pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;

c.     pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan 

d.     pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

(8)      Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:

a.     ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; 

b.     rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; 

c.     hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan 

d.     hal yang dianggap perlu perbaikan.

(9)      Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Pasal 5

(1)       Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2)       Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Bagian Kedua

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Pasal 6

(1)   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai unsur pembantu dan berkedudukan di bawah Kepala Desa.

(2) Dalam………..


(2)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Paragraf 1

Sekretariat Desa

Pasal 7

(1)   Sekretariat Desa merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(2)   Sekretariat Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan Desa, mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, administrasi perkantoran, administrasi kewilayahan dan administrasi teknis.

(3)   Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan membawahi paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yang meliputi :

a.  urusan perencanaan dan pelaporan;

b.  urusan keuangan; dan 

c.   urusan umum.

(4)   Urusan sebagaimana dimaksud ayat (3) dikepalai oleh kepala urusan.

Pasal 8

(1)   Sekretaris Desa mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan adminsitrasi umum, dan  memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a.  menyusun rencana kerja pemerintah Desa;

b.  melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;

c.  menyiapkan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh Kepala Desa;

d.  pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan umum, rumah tangga Desa dan rumah tangga sekretariat Desa;

e.  membuat konsep surat, naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari Pelaksana Teknis;

f.   melaksanakan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan infentarisasi barang;

g.  melaksanakan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Desa;

h. melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;

i. menyusun…………



i.       menyusun rancangan dan mencatat produk hukum Desa;

j.       menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;

k.     menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan aset Desa;

l.       menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

m.   mengatur penyelenggaraan rapat dinas dan upacara;

n.     memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang Sekretariat Desa;

o.     melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan dalam melakukan tugasnya; dan

p.     melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 9

(1)   Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) hurf a, mempunyai tugas pokok  membantu Sekretaris Desa menyelenggarakan penyusunan rencana, evaluasi dan laporan kerja pemerintah Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a.  penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan pemerintah Desa;

b.  pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data serta penyajian data dan informasi potensi Desa;

c.   penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;

d.  penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa;

e.   pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah Desa;

f.    pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja pemerintah Desa; dan

g.   melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 10

(1)   Kepala Urusan Keuangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok  membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber  pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan Desa, serta mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa;

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

a.  melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi pembukuan,   pertanggung jawaban, verifikasi dan mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APB Desa;

b.  mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan keuangan;

c. pelaksanaan………….
c.   pelaksanaan pengelolaan administrasi Keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

d.  penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan; dan

e.   melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

(3)   Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Bendahara Desa;

(4)   Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi :

a.  menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;

b.  melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;

c.   menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

d.  pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;

e.   melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah dari pembayaran yang dilakukannya;

f.    menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas Negara dan/atau Daerah;

g.   mengelola rekening tempat penyimpanan;  dan

h.  menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala Desa.

Pasal 11

(1)   Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, tata usaha, kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Desa/Aset Desa, perlengkapan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum pemerintah Desa;

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:

  1. melaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta tata kearsipan;

  1. pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa/Aset Desa;

  1. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;

  1. pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;

  1. mengatur rumah tangga Pemerintah Desa;

  1. mengelola administrasi kepegawaian;

  1. memberikan pelayanan administratif kesekretariatan; dan

  1. melaksanakan dan melaporkan tugas - tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Paragraf 2………




Paragraf 2

Pelaksana Teknis

Pasal 12

(1)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.

(2)   Pelaksana Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

(3)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi meliputi:

a.  seksi pemerintahan;

b.  seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan

c.   seksi  kemasyarakatan.

Pasal 13

(1)   Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas pokok menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pemerintahan Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana kerja, program kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  1. menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  1. memberikan saran dan masukkan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Umum;

  1. melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

  1. melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan pemerintah Desa;

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintahan Desa;

  1. memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Desa;

  1. menyiapkan bahan evaluasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya;

  1. pembinaan dan fasilitasi administrasi kewilayahan;

  1. menyiapkan bahan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa; dan

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 14…………



Pasal 14

(1)   Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas pokok menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat.

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi:

a.  menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.  menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

c.   menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industri kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;

d.  menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

e.   melaksanakan program dan kegiatan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

f.    memelihara prasarana dan sarana di lingkungan Desa;

g.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kepada Kepala Desa; dan

h.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 15

(1)   Kepala Seksi  Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang  Kemasyarakatan.

(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi  Kemasyarakatan mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi  Kemasyarakatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  1. menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi  Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  1. mempersiapkan bahan penyusunan program, pembinaan pelayanan pendidikan,  kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam,  dan bantuan sosial;

  1. memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;

  1. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemasyarakatan kepada Kepala Desa; dan

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

BAB IV…………

BAB IV

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PERANGKAT DESA

Pasal 16

Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 17

Pengangkatan Perangkat Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a.     tidak pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945, dan/atau kegiatan–kegiatan yang terlarang lainnya;

b.     sehat jasmani dan rohani;

c.     berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 

d.     berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; 

e.     terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran calon perangkat Desa;

f.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan perdata; dan

g.     dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan calon perangkat Desa.

Pasal 18

(1)   Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a.  kepala Desa membuat dokumen perencanaan seleksi penerimaan calon Perangkat Desa yang disepakati oleh BPD;

b.  dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud huruf a, memuat formasi, teknis penjaringan dan penyaringan, serta jadwal pelaksanaan;

c.   kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa;

d.  kepala  Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pengangkatan Perangkat Desa;

e.   camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan

f.    rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

(2)   Mekanisme penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :

a.  penjaringan :

1.  pengumuman  selama 3 (tiga) hari;

2.  pendaftaran selama 3 (tiga) hari setelah habis masa pengumuman; dan

3.  penerimaan berkas pendaftran selama 1 (satu) hari setelah habis masa pendaftaran.

b. penyaringan…………
  1. penyaringan :

1.  penelitian berkas persyaratan selama 1 (satu) hari setelah penerimaan berkas pendaftaran berakhir;

2.  penetapan hasil penelitian berkas selama 1 (satu) hari setelah penelitian berkas persyaratan; dan

3.  penetapan Perangkat Desa hasil penelitian berkas  selama 1 (satu) hari oleh Kepala Desa.

(3)   Kepala Desa mengumumkan hasil penetapan Perangkat Desa 1 (satu) hari setelah menerima laporan hasil penetapan calon Perangkat Desa.

(4)   Dalam hal formasi calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdapat lebih dari 1 (satu) orang pendaftar dan berdasarkan penilaian dan penelitian berkas persyaratan telah memenuhi syarat, maka diadakan seleksi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)   Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 5 (lima) orang dengan susunan keanggotaan Tim sebagai berikut :

a.  sekretaris Desa atau PNS Kecamatan sebagai Ketua merangkap anggota;

b.  1 (satu) orang unsur dari BPD sebagai anggota;

c.   1 (satu) orang unsur dari lembaga kemasyarakatan sebagai anggota;

d.  1 (satu) orang unsur dari Tokoh Masyarakat sebagai anggota; dan

e.   1 (satu) orang unsur dari Golongan Profesi sebagai anggota.

(6)   Rekomendasi camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, memuat dasar–dasar pertimbangan berkenaan dengan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(7)   Sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa terlebih dahulu mendapatkan nomor registrasi perangkat Desa (NRPD) yang diterbitkan oleh Bagian/Unit Kerja/SKPD yang membidangi Desa.

Pasal 19

(1)   Sebelum memangku jabatan, Perangkat Desa mengucapkan sumpah atau janji, dan dilantik oleh Kepala Desa.

(2)   Susunan  kata-kata  sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“ Demi Allah (Tuhan) Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakan kehidupan Demokrasi dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 20

(1)   Biaya seleksi penerimaan dan pengangkatan calon Perangkat Desa, dibebankan pada APB Desa.

(2) Perangkat..……….

(2)   Perangkat Desa diberikan tunjangan penghasilan setiap bulannya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

(1)   Dalam hal PNS mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

(2)   Bagi PNS yang akan mendaftar sebagai calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Bagian Kedua

Pemberhentian

Pasal 22

(1)   Perangkat Desa berhenti karena:

a.  meninggal dunia;

b.  permintaan sendiri; atau

c.   diberhentikan.

(2)   Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)         huruf c, karena :

a.  usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.  berhalangan tetap;

c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan

d.  melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

(3)   Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 23

Larangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut:

a.     merugikan kepentingan umum;

b.     membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c.     menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d.     melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e.     melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f.      melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.     menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi………..




h.    menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i.      merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, serta bekerja atau memiliki profesi pada  instansi lain baik pada lembaga pemerintah maupun swasta, kecuali untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur pasal 21 ayat (1);

j.      ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye dan/ atau tim sukses, pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah dan atau pemilihan kepala desa;

k.     melanggar sumpah/janji jabatan;

l.      meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;

m.   melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa; dan

n.    melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma agama, norma hukum, norma sosial / adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Pasal 24

(1)   Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Kepala Desa menunjuk Perangkat Desa lainnya sebagai pelaksana tugas sampai dengan dilantiknya perangkat desa yang baru;

(2)   Selambat-selambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sudah dilaksanakan seleksi dan/atau pengangkatan perangkat desa yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1)   Perangkat Desa yang disangkakan dalam suatu tindak pidana, dapat diberhentikan sementara oleh Kepala Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

(2)   Selama Perangkat Desa dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menunjuk pelaksana tugas;

(3)   Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Kepala Desa mencabut Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan selanjutnya dikukuhkan kembali dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau diberhentikan dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan Keputusan Kepala Desa.

(4)   Dalam hal berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan Perangkat Desa yang bersangkutan melakukan upaya banding maka selambat-lambatnya 1 ( satu ) tahun sejak putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan upaya banding dimaksud belum selesai, Kepala Desa dapat memberhentikan yang bersangkutan.

Pasal……….



Pasal 26

(1)   Pemberhentian Perangkat Desa karena meninggal dunia dan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b, mekanisme sebagai beikut:

a.  kepala Desa membuat laporan tertulis kepada camat mengenai pemberhentian perangkat desa;

b.  camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan

c.            rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

(2)   Pemberhentian Perangkat Desa karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, mekanisme sebagai beikut:

a.  kepala Desa melakukan konsultasi dengan BPD berkenaan dengan 1 (satu) orang atau beberapa orang perangkat desa sudah tidak memenuhi syarat atau melanggar larangan dalam forum rapat BPD dan hasilnyadituangkan dalam Berita Acara Rapat;

b.  hasil konsultasi sebagaimana dimaksud huruf a dilaporkan kepada camat;

c.   camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat langkah–langkah yang harus dilakukan Kepala Desa; dan

d.  kepala Desa melaporkan kepada camat atas langkah–langkah yang telah diambilnya.

Pasal 27

(1)   Kepala Desa wajib melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa.

(2)   Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali sejak dilakukan pengangkatan atau sejak terakhir evaluasi dilakukan.

(3)   Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kedisiplinan dan target kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa.

(4)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disamapaikan dalam forum rapat BPD dan dilaporkan secara tertulis kepada Camat.

BAB V

HUBUNGAN KERJA

Pasal 28

Dalam pelaksanaan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkunganya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.

BAB VI….…..






BAB VI

TINDAKAN PENYIDIKAN

Pasal 29

(1)   Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Desa.

(2)   Hal–hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.  tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara atau lebih; dan

b.  dituduh telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati.

(3)   Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dan tembusannya disampaikan kepada Camat.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30

Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.

Pasal 31

Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:

a.     menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;

b.     memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten ke Desa;

c.     memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

d.     memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;

e.     memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

f.      melakukan  evaluasi tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa;

g.     melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan desa;

h.    memberikan pedoman terhadap pelaksanaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retrebusi daerah, dan bantuan keuangan kepada desa;

i.      mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

j.      melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan;

k. menyelenggarakan……….


k.     menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan;

l.      menetapkan pakaian dinas dan atribut  bagi Kepala Desa dan perangkat desa;

m.   memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan;

n.    memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan

o.     melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.

Pasal 32

Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berupa fasilitasi dalam hal sebagai berikut:

a.     penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

b.     administrasi tata pemerintahan Desa;

c.     pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa;

d.     pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten yang diserahkan kepada Desa;

e.     penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

f.      pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;

g.     upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

h.    pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

i.      penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

j.      kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;

k.     pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;

l.      kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;

m.   bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan

n.    koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.

BAB VIII

MEKANISME PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Pasal 33

(1)   Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa.

(2) Penyusunan………..


(2)   Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Desa.

(3)   Dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

(4)   Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Camat dan Bupati melalui bagian/unit kerja yang membidangi Desa untuk dievaluasi;

(5)   Bupati dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membentuk Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

(6)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

(7)   Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada Camat.

(8)   Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati dan Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Desa.

(9)   Dalam hal Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan melanggar hak asasi manusia, maka Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

(1)   Peraturan Desa yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ada dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.

(2)   Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

Pasal 35

Bagi perangkat desa yang masih aktif dan sedang melaksanakan tugas sebagai Perangkat Desa, dan tidak lagi memenuhi syarat pengangkatan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati ini, diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X………..




BAB X

PENUTUP

Pasal 37

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serang.

Ditetapkan di Serang
pada tanggal 3 juli 2015
  
   BUPATI SERANG,
         



                            A. TAUFIK NURIMAN

Diundangkan di Serang 
pada tanggal  

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,




              LALU ATHARUSSALAM RAIS

BERITA DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2015 NOMOR 

LAMPIRAN  :    PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 16 TAHUN 2015
                                                         PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN  
TATA KERJA PEMERINTAH DESA







KEPALA DESA SANDING,






HERI SUHERMAN
Thanks for reading PERBUP SOTK Desa No 16

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

Ditulis Oleh : desa sanding

Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel PERBUP SOTK Desa No 16. Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh mengcopy artikel PERBUP SOTK Desa No 16 ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar

//