Home » » RANPERDES APBDES PERUBAHAN

RANPERDES APBDES PERUBAHAN

 








RANCANGAN PERATURAN DESA SANDING
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN ( APBDESP )
TAHUN ANGGARAN 2016

 

 


BAGIAN UMUM
PEMERINTAHAN DESA SANDING
KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG


 











KABUPATEN SERANG
RANCANGAN PERATURAN DESA SANDING
NOMOR  6 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN (APBDESP)
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANDING

Menimbang   :  a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
                         b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c.    Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, b dan huruf c  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa  Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahn (APBDESP)  menjadi  Peraturan Desa  Sanding  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDESP) Desa Tahun Anggaran 2016

Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-undang ...............
5.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
6.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
18. Dengan ....................
Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING

MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
PERATURAN DESA SANDING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHN (APBDESP)
TAHUN ANGGARAN 2016


Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahn (APBDESP) Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

a.    Pendapatan Desa                                    Rp. .......................................-
b.   Belanja Desa   
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa  Rp.    .................................- 
b. Bidang Pembangunan                                 Rp.    .................................-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan           Rp.     .................................-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat              Rp.     .................................-
e. Bidang Tak Terduga                                     Rp. 0.............................
     Jumlah Belanja                                              Rp. .................................-
Surplus/Defisit                                               Rp. .0............................
                                                               = = = = = = = = = = = ===
c.    Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                              Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan                                      Rp. 0
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                      Rp. 0
                                                              = = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDESP) sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDESP).

Pasal 3 ...............................
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Telah di Evaluasi  Bupati/walikot




Diundangkan di Sanding
Pada Tanggal 03 Oktober 2016
SEKRETARIS DESA SANDING


ABU BAKAR
NIP. 19670614 200906 1002

LEMBARAN DESA SANDING TAHUN 2015 NOMOR 6n. Camat......td(...............................................)
Ditetapkan di : Sanding
Pada tanggal  : 03 Oktober 2016
KEPALA DESA SANDING


HERI SUHERMAN



KABUPATEN SERANG
KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING  KECAMATAN PETIR
NOMOR   : 6 TAHUN 2015
TENTANG
KESEPAKATAN RANCANGAN APBDESP
TAHUN 2016
DESA SANDING KECAMATAN PETIR  KABUPATEN SERANG

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING

Menimbang
:
a.    bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

b.     bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

c.     bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan  peraturan desa yang telah dibahas dan disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.


Mengingat
:
1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-undang .............................
5.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Desa;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Memperhatikan
:
1.   Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sanding  Nomor 1 Tahun 2015 Bulan Januari Tanggal 06  tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
2.   Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Sanding  tanggal 08-09-2015 sampai dengan tanggal 14-12-2015
3.   Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Sanding Nomor 3 tahun 2015 bulan Desember tanggal 14


MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
KESATU       : Badan Permusyawaratan Desa Sanding telah membahas Rancangan Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sanding  Kecamatan Petir  Kabupaten Serang  Tahun Anggaran 2016.
KEDUA         : Badan Permusyawaratan Desa Sanding  menyepakati rancangan Peraturan  Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten  Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan  Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Sanding Kecamatan Petir  Kabupaten  Tahun Anggaran 2016.
KETIGA        : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Disepakati  di    :  Sanding
Pada Tanggal     :  03 Oktober 2016
                                              Pada Tanggal   :  30 Desember 2015
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA SANDING




AHMAD APRIYANI
                                                                                                                                               

             
Thanks for reading RANPERDES APBDES PERUBAHAN

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

Ditulis Oleh : desa sanding

Terimakasih atas kunjungan Anda Karena telah sudi membaca artikel RANPERDES APBDES PERUBAHAN. Silahkan Berikan Kritik dan saran Pada Kotak Komentar di bawah. Anda boleh mengcopy artikel RANPERDES APBDES PERUBAHAN ini, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih, Semoga Bermanfaat :)

0 komentar:

Posting Komentar

//