RANCANGAN PERATURAN
DESA SANDING
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN ( APBDESP )
TAHUN ANGGARAN
2016
BAGIAN UMUM
PEMERINTAHAN DESA SANDING
KECAMATAN PETIR KABUPATEN SERANG
KABUPATEN
SERANG
RANCANGAN PERATURAN DESA SANDING
NOMOR 6 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN (APBDESP)
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA SANDING
Menimbang : a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014. tentang Pengelolaan
Keuangan Desa,
Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Perubahn (APBDESP)
menjadi Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDESP) Desa Tahun Anggaran 2016
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang
...............
5. Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7)
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Desa;
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2093);
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);
16. Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17. Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
18. Dengan
....................
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SANDING TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHN (APBDESP)
TAHUN ANGGARAN 2016
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Perubahn (APBDESP) Tahun Anggaran 2016
dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Desa Rp. .......................................-
b.
Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. .................................-
b. Bidang Pembangunan Rp. .................................-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. .................................-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. .................................-
e. Bidang Tak Terduga Rp. 0.............................
Jumlah Belanja Rp. .................................-
Surplus/Defisit Rp. .0............................
= = = = = = = = = = = ===
c. Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. 0
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDESP) sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Perubahan (APBDESP).
Pasal 3 ...............................
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna
pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris
Desa.
Telah di Evaluasi
Bupati/walikot
Diundangkan di Sanding
Pada
Tanggal 03 Oktober 2016
SEKRETARIS
DESA SANDING
ABU BAKAR
NIP.
19670614 200906 1002
LEMBARAN DESA SANDING TAHUN 2015 NOMOR 6n.
Camat......td(...............................................)
|
Ditetapkan di : Sanding
Pada tanggal : 03 Oktober 2016
KEPALA DESA SANDING
HERI SUHERMAN
|
KABUPATEN SERANG
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
KECAMATAN PETIR
NOMOR : 6 TAHUN
2015
TENTANG
KESEPAKATAN RANCANGAN APBDESP
TAHUN 2016
DESA SANDING KECAMATAN PETIR
KABUPATEN SERANG
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat sendiri, dalam rangka melaksanakan tugas programnya
harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
bahwa
guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdayaguna dan
berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan
Nasional perlu mengatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan peraturan desa yang telah dibahas dan
disepakati oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang
.............................
5. Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7)
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan
Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2091);
14. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2093);
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 2094);
16. Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
17. Peraturan
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa Sanding Nomor 1 Tahun 2015 Bulan
Januari Tanggal 06 tentang Peraturan
Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
2.
Hasil
Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Sanding tanggal
08-09-2015 sampai dengan tanggal 14-12-2015
3.
Hasil
Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Sanding Nomor 3 tahun 2015 bulan Desember tanggal 14
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Badan Permusyawaratan Desa Sanding telah membahas Rancangan Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang Tahun
Anggaran 2016.
KEDUA : Badan Permusyawaratan Desa Sanding menyepakati
rancangan Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDES) Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten
Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Desa Sanding tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDES) Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten
Tahun Anggaran 2016.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Disepakati di : Sanding
Pada
Tanggal : 03 Oktober 2016
Pada Tanggal : 30 Desember 2015
KETUA BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA SANDING
AHMAD
APRIYANI
|
0 komentar:
Posting Komentar