RAPERDES TENTANG PENYELENGARAAN PENDIDIKAN DI
TINGKAT DESA
RANCANGAN
PERATURAN DESA SANDING
NOMOR
………. TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGARAAN
PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SANDING,
Menimbang :
|
1.
Bahwa penanggulangan
kemiskinan pada rendahnya tingkat pendidikan, tingkat penyelesaian pendidikan
dasar dan menengah pertama anak-anak dalam rumah tangga miskin, rentan putus
sekolah karena berbagai faktor merupakan isu – isu strategis yang
sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di desa. Tanpa
disertai upaya peningkatan pendidikan, terutama kepada anak-anak generasi
mendatang yang hidup dalam setiap rumah-tangga miskin melaui berbagai upaya
kebijakan pemerintah desa dalam penanggulangan kemiskinan
2.
Bahwa rendahnya
kualitas pendidikan berbanding lurus dengan rendahnya tingkat kesejahteraan
masyarakat (kemiskinan)
3.
Berdasarkan
huruf a, dan b, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Desa tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dii Tingkat Desa.
|
||
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90);
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);
5
Peraturan
................
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
8.
Peraturan
menteri dalam negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan
desa;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tatacara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
11. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun ...... tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten .................. ........ Sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten ........................ Tahun ..........
Nomor .....);
12. Peraturan Daerah Nomor ....... tahun ......... tentang Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten .................
13. Peraturan Daerah Nomor ....... tahun .......... tentang penangulangan
kemiskinan di Kabupaten .....................
dengan
persetujuan bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SANDING
dan
KEPALA DESA SANDING
Memutuskan
Rancangan Peraturan
Desa Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di tingkat Desa Sanding
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1)
Desa ................
1)
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yangdiakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
4)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
5)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
6)
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
7)
Keputusan kepala Desa adalah peraturan yang dibuat
oleh Kepala Desa
8)
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut
9)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
10)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang
selanjutnya disingkat APBD Provinsi, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Provinsi dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pusat
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pusat dan DPR, dan
ditetapkan dengan Undang-undang.
12)
Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu
memenuhi kebutuhan dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian,
penddikan dan kesehatan sesuai standar
13) Warga ....................
13)
Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di
Desa Sanding dan memiliki KTP dan atau KK Desa Sanding
14)
Penyelenggaraan Pendidikan adalah Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD)
15)
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orangtua / wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan
16)
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17)
Tenaga Kependidikan adalah Anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan pendidikan
18)
Peserta didik adalah siswa dan/atau warga yang belajar
di desa Sanding
19)
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah untuk mengatur ketentuan dasar
penyelenggaraan pendidikan di tingkat desa yang pembiayaannya bersumber dari
APBDesa Sanding
Pasal 3
Tujuan
ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah agar penyelenggaraan pendidikan yang
bersumber dari APBDesa di wilayah Desa Sanding dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
BAB III ................
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Desa ini mengatur tentang:
(1) Ketentuan Umum
(2) Maksud dan
Tujuan
(3) Ruang Lingkup
(4)
Penyelenggaraan Pendidikan di Tingkat Desa
(5) Bantuan
Pendidikan di Tingkat Desa
(6) Penutup
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan
Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada
satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
(2) Penyelenggaran
pendidikan di tingkat desa Sanding yang dimaksud dalam peraturan desa ini
meliputi jenjang Satuan pendidikan
(3) Satuan
pendidikan yang dimaksud dalam peraturan desa ini adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang meliputi :
(a) Pendidikan .......................
(a)
Pendidikan Usia dini antara lain TK, RA, PAUD, Taman Bermain
(b)
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun,
diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah
Menengah Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat antara lain Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan sederajat, Sekolah Menengah
pertama (SMP), Madrasah Tsnawiyah (MTs), paket B dan sederajat
(c)
Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan
pendidikan dasar, antara lain : Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Paket C dan sederajat.
Pasal 6
(1) Setiap
satuan pendidikan yang tersebut pada pasal 5 berhak mendapat bantuan untuk
peserta didik yang termasuk kedalam keluarga sangat miskin dan tidak
mendapatkan program bantuan pada satuan pendidikan yang dimaksud.
(2) Mekanisme
pendataan peserta didik diatur melalui keputusan kepala desa dengan
mempertimbangkan keuangan desa.
Pasal 7
Pelaku dan Peran
(1) Peran pelaku di tingkat desa
yang tersebut pada ayat 1 antara lain :
1. Pemerintah desa memiliki peran pengurusan administrasi dan keuangan
2. Pemerintahan desa memiliki peran melakukan monitoring dan evaluasi
3. Satuan Pendidikan memiliki peran mengusul data peserta didik
4. Komite Sekolah memiliki peran memfasilitasi masyarakat bersama satuan
pendidikan untuk pendataan dan pengusulan peserta didik
5. Pendidik memiliki peran memberikan saran, masukan kepada satuan pendidikan
dan memberikan bantuan bimbingan kepada peserta didik.
6. Tenaga Kependidikan memiliki peran memfasilitasi masyarakat Sanding
7. Pengelola PKBM
8. Yayasan/lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren
BAB V ........................
BAB V
BANTUAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA
Pasal 7
Sasaran
1)
Anak usia sekolah pendidikan dasar dan pendidikan
menengah (wajib belajar 12 tahun) yang ingin bersekolah lagi yang berasal
dari keluarga miskin
2)
Peserta didik yang rentan putus sekolah karena kondisi
ekonomi dan pengaruh lingkungan
3)
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
yang berada di Desa Sanding
Pasal 8
Bentuk dan Jenis bantuan
(1) Pada
sasaran pasal 7 ayat 1 bantuannya dapat berupa :
1. Uang atau dana pendidikan, dan/atau
2. Barang berupa pakaian seragam sekolah dan alat-alat tulis serta kebutuhan
sekolah lainnya.
(2) Pada sasaran pasal 7 ayat 2 jenis bantuannya berupa Penyadaran
pendidikan terhadap peserta didik, orang tua/wali, dan kelompok
masyarakat
(3) Upaya penyadaran yang dimaksud pada ayat 2 dapat dilkukan :
1. peserta didik dilakukan oleh Satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan
kependidikan
2. Orang tua/wali dan kelompok masyarakat dapat dilakukan oleh satuan
pendidikan, komite sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa Sanding
(4) Pada sasaran pasal 7 ayat 3 jeis
bantuannya dapat berupa :
1.
Sarana/Tempat Bermain Anak (Mainan Anak)
2.
Alat-alat Tulis serta kebutuhan sekolah lainnya
3.
Uang atau dana pendidikan
Pasal 9
Mekanisme Pemberian Bantuan.
Mekanisme jumlah bantuan dan pemberian Bantuan pada pasal 8 ayat (1) diatur
melalui keputusan Kepala Desa.
BAB VI........................
BAB VI
Penutup
Pasal 10
Hal – hal yang
belum cukup diatur dalam peraturan desa ini akan ditetapkan oleh Kepala Desa
sepanjang mengenai peraturan desa dan pelaksanaannya
Pasal 11
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
|
0 komentar:
Posting Komentar